Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik
Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36
“bahasa Negara ialah bahasa Indonesia”. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi
Republik Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Meski demikian, hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar
menggunakannya sebagai bahasa, karena dalam percakapan sehari-hari yang tidak
resmi masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan bahasa daerahnya.Oleh karena
itu, keberadaan bahasa Indonesia sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia
sendiri.Bahasa Indonesia sebagai penunjung aktivitas dalam kehidupan
sehari-hari.
Adapun bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu
bangsa, karena di Indonesia ini ada banyak suku dan ras. Dalam hal ini, bahasa
dipergunakan dalam mempengaruhi tingkah laku.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
Alat pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang
berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya
fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang yang berasal dari suku lain yang berlatar belakang bahasa berbeda. Kita tidak dapat bertukar pikiran dan saling memberi informasi dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa
Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975
dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia
befungsi sebagai
(1) Bahasa resmi kenegaraan,
(2) Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3) Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4) Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
(1) Bahasa resmi kenegaraan,
(2) Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3) Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4) Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Fungsi
bahasa dalam masyarakat :
Ø
Alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia.
Ø
Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia.
Ø
Alat untuk mengidentifikasi diri.
Kesimpulan
Bahasa
Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia.Walaupun banyak bahasa-bahasa
daerah di Indonesia.Contoh dosen saat menyampaikan materi perkuliahan, guru
pada saat mengajar, dan masih banyak lagi.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar